JAKARTA, iNews.id - Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung masuk ke daftar wilayah yang ditetapkan PPKM Darurat oleh pemerintah pusat. Selain Lampung, ada 14 Kabupaten dan Kota yang harus menerapkan PPKM Darurat.
Penerapan PPKM Darurat ini rencananya dilakukan 12 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.
"Pemerintah mendorong beberapa daerah diberlakukan PPKM Darurat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).
Selain itu, ada 15 Kabupaten dan Kota yang menerapkan kebijakan tersebut. Seperti Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau dan Tiga Kota di Provinsi Sumatera Barat.
"Nanti akan diatur oleh instruksi mendagri," kata Airlangga.
Berikut daerah yang menerapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa-Bali :
1. Kepuluan Riau: Kota Tanjung Pinang
2. Kalimantan Barat: Kota Singkawang
3. Sumatra Barat: Kota Padang Panjang
4. Kalimantan Timur: Kota Balikpapan
5. Lampung: Kota Bandar Lampung
6. Kalimantan Barat: Kota Pontianak
7. Papua Barat: Manokwari
8. Papua Barat: Kota Sorong
9. Kepulauan Riau: Kota Batam
10. Kalimantan Timur: Kota Bontang
11. Sumatra Barat: Kota Bukittinggi
12. Kalimantan Timur: Berau
13. Sumatra Barat: Kota Padang
14. NTB: Kota Mataram
15. Sumatra Utara: Kota Medan
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait