BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut upaya banding atas vonis terhadap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Artinya, vonis terhadap Karomani berkekuatan hukum tetap.
Selain Karomani, KPK juga cabut banding terhadap Heryandi dan M.Basri.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan jaksa KPK telah mencabut upaya banding.
Ali Fikri mengungkapkan, alasan pencabutan itu lantaran jaksa menilai vonis majelis hakim terhadap perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung telah memenuhi rasa keadilan.
"Informasi yang kami terima, jaksa berpendapat putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (9/6/2023).
Selain alasan tersebut, Ali Fikri menjelaskan, pihak Karomani maupun Heryandi dan M.Basri juga telah mencabut upaya banding.
"Di samping itu, saat ini terdakwa juga mencabut bandingnya," kata dia.
Sementara atas pencabutan upaya banding tersebut, maka perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkcraht.
"Dengan demikian perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan segera dilakukan eksekusi," pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila, Karomani divonis 10 tahun penjara. Pembacaan vonis itu digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (25/5/2023).
Selain dikenakan pidana penjara, Karomani juga dikenakan pidana denda sebesar Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Rektor Unila Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar.
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap hakim Lingga.
Jika harta benda terdakwa Karomani tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.
Kemudian untuk terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri majelis hakim yang diketuai Achmad Rifai menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain dihukum pidana penjara, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta .
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan.
Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta untuk terdakwa Heryandi dan Rp 150 juta untuk terdakwa M.Basri.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait