JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan (KPK) akan melelang sebidang tanah milik mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. Barang hasil rampasan itu akan dilelaang melalui melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung.
"KPK bersama dan melalui KPKNL Bandarlampung akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Zainudin Hasan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Tanah yang dilelang itu seluas 18.515 meter persegi tanpa dilengkapi surat hak milik. Terletak di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, sesuai Buku Tanah Nomor 127 Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Harga limit tanah yang ditetapkan sejumlah Rp5.254.919.000. Peserta yang hendak mengikuti lelang wajib menyerahkan uang jaminan Rp1,5 miliar.
Waktu pelaksanaan lelang dilakukan pada Kamis (24/11/2022) dengan menggunakan metode penawaran closed bidding melalui https://www.lelang.go.id.
Ali menjelaskan batas akhir penawaran lelang adalah Kamis (24/11/2022) pukul 09.30 waktu server (sesuai WIB). Sementara itu, penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang pada lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, serta tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bandarlampung Jalan Basuki Rahmat Nomor 12 Bandarlampung.
Adapun Zainudin merupakan terpidana perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
Dia telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Zainudin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp66.772.092.145 subsider dua tahun penjara.
Zainudin sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Sehingga, dia tetap divonis 12 tahun penjara sebagaimana putusan PN Kelas IA Tanjungkarang.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait