MESUJI, iNews.id - Sidang perdata terkait lahan seluas 5,1 hektare yang terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji, Lampung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Menggala Tulang Bawang, Kamis (13/9/2018).
Lahan tersebut milik terlapor atas nama Yusuf yang diduga palsu. Sebab, ditemukan kejanggalan pada surat keterangan milik terlapor.
Kuasa hukum Suwisman, Purnomo mengatakan, dugaan surat palsu itu ditemukan saat sidang digelar. Surat tanah milik terlapor atas nama Yusuf palsu lantaran saksi kunci, yakni mantan Lurah Labuhan Batin Abdul Malik saat sidang saksi di PN Menggala tidak mengakui telah menerbitkan surat tanah atas nama penggugat pada tahun 1990.
Kejangalan pada surat tanah tersebut, kata dia, tidak hanya keterangan saksi namun pada tanda tangan dan pada cap stempel kecamatan serta tulisan pada kertas surat keterangan tanah milik terlapor. “Surat tanah itu ditulis menggunakan tulisan komputer. Sementara surat yang dikeluarkan pada tahun yang sama diakui Abdul Malik masih menggunakan mesin ketik pada tahun 1990,” katanya.
Terkait dugaan tersebut, Purnomo berencana melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah ke Mapolda Lampung.
Editor : Kastolani Marzuki
mesuji jalan tol trans sumatera sidang perdata lahan tol pengadilan negeri menggala sengketa lahan tol
Artikel Terkait