BANDARLAMPUNG, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor siap memberikan bantuan hukum kepada Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang digugat dua kader NU Lampung. Hal ini terkait keputusan mengubah waktu pelaksanaan Mukmatar ke-23 Nahdlatul Ulama.
"LBH Ansor siap menjadi kuasa hukum dari Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. Sudah menjadi tugas Ansor dan LBH Ansor untuk menjaga marwah para kiai, terlebih marwah Rais Aam," kata Koordinator Litigasi LBH PP GP Ansor, Dendy Z Finsa, Selasa (7/12/2021).
Gugatan dua kader NU Lampung, Muhsin dan Basyaruddin, kepada KH Miftachul Akyar didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2021/PN Tjk.
Penggugat menilai, Rais Aam melakukan perbuatan melawan hukum atas keputusannya mengajukan waktu pelaksanaan muktamar dari 23-25 Desember menjadi 17 Desember 2021.
Selain memohon pengadilan membatalkan keputusan pimpinan tertinggi di NU tersebut, dua penggugat juga ingin Rais Aam dihukum dengan cara meminta maaf melalui media selama tujuh hari berturut-turut.
Dendy sangat menyesalkan atas keterlibatan LBH Lampung dalam gugatan kepada KH Miftachul ini. Menurut Dendy, langkah advokat NU ini tidak menunjukkan adab kesantrian yang dipedomani kuat kalangan nahdliyin, yakni senantiasa hormat dan tawadlu pada kiai.
"Terlebih, Rais Aam KH Miftahul Achyar merupakan pemimpin Syuriyah PBNU yang merupakan pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama," ujarnya.
Dia menilai gugatan ini akan mudah dimentahkan pengadilan. Sebab, langkah KH Miftachul mengubah jadwal pelaksanaan muktamar sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Karena keputusan ini berdasarkan hasil musyawarah yang berpijak pada ADART NU.
Belum lagi adanya dorongan dari 27 PWNU kepada Rais Aam di Jakarta pada Senin (29/11/2921). Penentuan ini juga akan ditetapkan bersama melalui forum tertinggi NU di Jakarta.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait