Tersangka pencabulan anak 12 tahun di Lampung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dua kali saat dipanggil sebagai tersangka. (Foto: Ilustraso pencabulan/Ist)

TULANGBAWANG, iNews.id - Buruh harian lepas bernama Muaddin (43) warga Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tulang Bawang Barat. Dia masuk DPO karena mangkir dari panggilan sebagai tersangka setelah mencabuli anak berusia 12 tahun. 

Muaddin menjadi buronan atas laporan polisi nomor: LP/B/532/XII/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, 19 Desember 2022.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Aipda Yelva mengatakan, pihaknya telah memanggil Muaddin dua kali. Namun, pelaku tidak datang hingga akhirnya ditetapkan DPO.

Dalam kasus ini, dia mengaku sudah mengirimkan SPDP ke Kejari Tulang Bawang Barat. 

"Sudah kami tetapkan tersangka usai dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dan kami panggil dua kali sebagai tersangka tapi selalu mangkir, sehingga kami terbitkan DPO dan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Sudah kami kirim ke Kejari Tulang Bawang Barat," katanya, Selasa (28/2/2023).

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami yang mengatakan bahwa SPDP telah dikirimkan ke Kejari Tulang Bawang Barat dengan nomor SPDP/12/II/2023/Reskrim tanggal 2 Februari 2023.

Menurutnya, perbuatan asusila yang dialami korban terjadi di rumah korban pada 19 Desember 2022 lalu.

Adapun ciri-ciri pelaku yakni, tinggi badan 160 cm, bentuk mata biasa dan berwarna hitam, hidung biasa, rambut hitam lurus, dan kulit sawo matang.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network