Konferensi pers penetapan tersangka korupsi retribusi sampah DLH Bandarlampung (Ira Widyanti/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung berinisial SH sebagai tersangka. SH jadi tersangka kasus korupsi uang retribusi sampah.

Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka atas perkara korupsi tersebut dan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Hutamrin menuturkan, berdasarkan hasil ekspos dan penyidikan bidang pidsus, disimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Tiga tersangka yang ditetapkan diantaranya SH selaku Kadis DLH Bandarlampung TA (tahun anggaran) 2019-2021, HF selaku Kabid Tata Lingkungan DLH Bandarlampung, dan HY selaku pembantu bendahara penerima DLH Bandarlampung," kata Hutamrin di kantor Kejati Lampung, Selasa (7/3/2023).

Hutamrin menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya akan langsung mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus dan akan segera dilakukan proses pemeriksaan sebagai tersangka.

Hutamrin melanjutkan, modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka yaitu dengan melakukan mark-up dan tidak melakukan penyetoran uang retribusi sampah DLH Bandarlampung serta terdapat juga indikasi pemalsuan karcis retribusi sampah.

"Hasil auditor independen telah ditemukan kerugian negara sebesar RP 6.925.815.000," katanya.

Dia melanjutkan, ada beberapa pihak yang sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp586.750.000 sehingga kerugian negara masih tersisa Rp6.339.065.000.

Menurutnya, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan.

"Baru ditetapkan tersangka, belum ditahan karena belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network