Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: iNews/Taufik Budi)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait adanya klaster baru Covid-19 yang diduga berasal dari kegiatan salat Tarawih. Klaster ini muncu di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dengan total 52 orang positif Covid-19.

Menurut Gus Yaqut, klaster ini muncul karena jemaah tak taat dan tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes). Seharusnya, kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi semua untuk jangan pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya keselamatan jiwa bersama.

Gus Yaqut juga meminta Kemenag Provinsi, kabupaten/kota hingga KUA melakukan sosialisasi dan edukasi.

"Saya minta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, hingga penyuluh KUA untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi,” kata Gus Yaqut melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).

Dia menjelaskan, Kementerian Agama sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Edaran tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan salat fardu lima waktu, salat Tarawih dan Witir, tadarus Alquran, serta iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Gus Yaqut meminta pengurus atau pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas khusus untuk mengawal penerapan protokol kesehatan. Sehingga, jika ada petugas maka ketika diketahui ada jamaah yang sedang tidak sehat seperti halnya di Banyumas, jamaah tersebut tidak diizinkan masuk untuk menjaga jamaah lain.

Selain memastikan jamaah menerapkan prokes, katanya, petugas yang ditunjuk juga melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala.

“Catatan pentingnya, kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala, seperti Salat Tarawih, Witir, tadarus Alquran, iktikaf, dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,” katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network