LAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung membongkar perdagangan gelap organ satwa dilindungi berupa sisik tenggiling. Polisi menangkap satu pelaku setelah melakukan penyamaran dengan berpura- pura sebagai pembeli.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti 33 kilogram sisik tenggiling asal Kabupaten Kaur, Bengkulu senilai 1,4 miliar rupiah.
"Anggota melakukan penyamaran melakukan transaksi jual beli dalam rangka untuk mengungkap sisi tenggiling," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (14/3/2022).
Dia menuturkan, dari hasil penyelidikan diketahui sisik tenggiling tersebut berasal dari wilayah Bengkulu. Menurutnya, untuk memperoleh 1 kilogram sisik tenggiling dibutuhkan minimal 10 ekor tenggiling hidup.
"Kasus penjualan satwa dilindungi berupa kulit tenggiling ini masih terus dilakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penjualan organ satwa dilindungi yang lain," tuturnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait