Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin dan jajaran saat menggelar jumpa pers kasus perampokan (Ira Widyanti/MNC Portal)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil meringkus pelaku perampokan. Pelaku bernama Suwoko (35) diamankan lantaran merampok agen BRILink di wilayah Rajabasa, Kota Bandarlampung.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, pelaku merampok agen BRILink pada Jumat (21/4/2023) di Jalan Airan Raya, Desa Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan saat malam takbiran Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Pelaku Suwoko merupakan pecatan aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari Desa Marga Jaya, Metro Kibang, Lampung Timur," kata Edwin, Senin (1/5/2023). 

Edwin menambahkan, perampokan tersebut berawal saat pelaku mendatangi kios BRILink milik  I Gusti Made Yulian Eranatha di Jalan Airan raya, Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Saat itu, pelaku mengeluarkan kartu ATM BNI dan berkata kepada saksi Gusti Ayu akan menarik uang sebesar Rp10 juta. Lalu penjaga BRILink masuk ke dalam untuk mengambil uang.

Penjaga yang masuk ke dalam kios kemudian diikuti oleh pelaku yang langsung mengambil paksa uang sebesar Rp10 juta dari tangan penjaga.

Mendapati perlakuan itu, penjaga BRILink menjerit, sehingga pelaku mencekik leher korban. Tak hanya itu, pelaku juga menodong kepala korban menggunakan benda berbentuk senjata api penjaga itu ketakutan.

Selanjutnya pelaku langsung keluar tersebut dan membawa lari uang yang telah di curinya itu dengan menggunakan sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian sebesar Rp10 juta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati agung dengan nomor laporan LP/B / 42 / IV / 2023 / SPKT/Sek Jati Agung/res Lamsel/Polda Lampung, Jumat 21 April 2023.

Edwin mengungkapkan, dari hasil penangkapan pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa kartu ATM, uang Rp3,1 juta, pistol mainan, tas, pakaian, helm, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk beraksi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Suwoko terancam dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network