LAMPUNG TENGAH, iNews.id - DPD Partai Perindo Lampung Tengah menemukan indikasi kecurangan penggelembungan suara ke salah satu partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019.
Indikasi penggelembungan suara itu terungkap dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di KPU Lampung Tengah. Rapat pleno tersebut juga berlangsung panas dan kerap terjadi interupsi dari pengurus partai politik.
Ketua DPD Partai Perindo Lampung Tengah, Habibi mengatakan, indikasi kecurangan berupa penggelembungan suara dan pengalihan suara dari parpol ke parpol lain, suara caleg ke caleg lain, serta adanya penghilangan suara caleg itu ditemukan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Kalirejo.
“Setelah kami minta surat C-pleno, kami menemukan ada banyak kejanggalan. Suara kami (Perindo) banyak yang hilang. Dugaan kami, kecurangan ini juga terjadi menyeluruh di semua TPS yang berjumlah 3.953 unit,” katanya. , Selasa (30/4/2019).
Untuk membuktikan dugaan tersebut, kata dia, Partai Perindo meminta KPU untuk membuka surat C- pleno dan menggelar penghitungan ulang surat suara di beberapa TPS yang diindikasikan terjadi penggelembungan suara.
Tak hanya itu, Habibi juga berencana menempuh ke jalur hukum. Dia juga mengaku sudah melayangkan surat ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu dan kepolisian. “Ya, kita akan tempuh jalur hukum,” ucapnya.
Editor : Kastolani Marzuki
pemilu 2019 dpd perindo lampung tengah indikasi kecurangan penggelembungan suara kpu lampung tengah tempuh jalur hukum
Artikel Terkait