Ilustrasi Remaja Ajak Teman Rampok Pacar, Sandiwara saat Ditodong Pisau

TANGGAMUS, iNews.id - Seorang remaja berinisial AF (15) warga Kecamatan Semaka, Tanggamus, Lampung mengajak temannya YG (20) merampok sang pacar. Pelaku AF bahkan bersama korban melapor ke polisi.

Dalam pengungkapan tersebut Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap 2 dua pelaku yakni berinisial AF (15) dan YG (20), keduanya merupakan warga Kecamatan Semaka.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan laporan tanggal 9 November 2022. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya diamankan YG seorang tersangka yang terlibat sekaligus menguasai barang bukti hasil kejahatan.

Tersangka YG diamankan pada Kamis (17/11/2022) saat kabur ke Desa Khantatai Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Saat diinterigasi, YG mengatakan jika AF yang merupakan temen dekat korban  terlibat sebagai perencana dalam aksi tersebut sehingga dilakukan tindakan persuasif terhadap keluarganya.

“Tersangka AF diserahkan ke Polres Tanggamus oleh pihak keluarganya pada Senin tanggal 21 November sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan, Rabu (23/11/2022).

AF merupakan teman dekat korban N (14) yang berperan sebagai otak perampokan rupanya sempat melapor polisi. 

Kronologi perampokan ini yakni saat AF dengan korban N berboncengan melintas di jalan areal persawahan antara Pekon Tugu Rejo dan Pekon Bangun Rejo.

Setibanya di TKP tersebut, mereka dikejar dan diberhentikan oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor satria F injeksi warna hitam lis merah tanpa nomor polisi. Mereka langsung memukul dan menodongkan pisau ke perut tersangka AF.

Kedua pelaku kemudian merampas Handphone milik AF yakni HP Oppo A57 warna hitam dan Handphone milik korban N yakni Samsung J2 core warna hitam. Kemudian kedua pelaku tersebut pergi meninggalkan korban ke arah Pekon Tugu Rejo.

“Kedua remaja tersebut kemudian melapor ke Polsek Semaka, dan ternyata hal itu dilakukan AF untuk mengelabui aksi yang direncanakannya sendiri,” ucapnya.

Iptu Hendra Safuan melanjutkan, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap 2 rekan pelaku yang telah diketahui identitasnya.

Kasat mengungkapkan, peran masing-masing tersangka yakni AF selaku aktor utama dengan mengajak 3 rekannya untuk melakukan Curas terhadap teman wanitanya.

“Peran AF, aktor utama kejahatan. YG turut serta melakukan perencanaan dan menyimpan barang bukti. Sementara 2 rekanya yang belum ditangkap berperan sebagai eksekutor,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dan terhadap dua rekannya ditetapkan daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara. Terhadap tersangka anak dibawah umur, penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” ucapnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network