BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pilkada tiga kabupaten di Lampung. Sedangkan satu gugatan Pilkda Pesawaran diterima dan masuk tahap pembuktian.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Divisi Hukum, Hermansyah mengungkapkan, gugatan pilkada Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang dinyatakan dismissal atau permohonan tidak dapat diterima. Sedangkan Pesisir Barat, MK menyatakan tidak berwenang menangani perkara tersebut.
“Untuk perkara (pilkada) Kabupaten Pesawaran akan berlanjut ke sidang pembuktian," ujar Hermansyah, Jumat (7/2/2025).
Menindaklanjuti putusan ini, kata Hermansyah, KPU di tiga daerah yang permohonannya ditolak segera melakukan pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
"Pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih di Mesuji, Tulang Bawang, dan Pesisir Barat akan dilakukan paling lambat pada 6 Februari 2025. Setelah itu, hari ini hasil pleno akan diserahkan ke DPRD setempat," ungkap Hermansyah.
Hermansyah mengatakan, KPU Kabupaten Pesawaran bersiap menghadapi sidang lanjutan terkait gugatan hasil pilkada di MK. Dia menyebutkan, KPU Lampung akan melakukan koordinasi internal untuk menyiapkan saksi dan ahli dalam sidang pembuktian.
"Kami akan segera melakukan rapat koordinasi untuk menghadapi proses pembuktian di MK, termasuk menyiapkan saksi dan ahli yang diperlukan," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait