Barang bukti AC yang dicuri kedua pelaku di gedung sekolah Bandarlampung (Ruslan AS/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku pencurian air conditioner (AC) bermodal kunci Inggris. Pelaku bernama Ridwan (47) dan Supriyanto (36) ini ditangkap karena menggondol AC di gedung sekolah Menengah Atas (SMA) di Bandarlampung.

"Kedua pelaku ditangkap saat polisi melakukan penyelidikan terkait maraknya aksi pencurian di sejumlah sekolah yang diliburkan saat pandemi Covid-19," kata Kapolsek Telung Betung Selatan Kompol Hari Budiyanto, Kamis (25/11/2021).

Hari menambahkan, pelaku Ridwan dan Supriyanto merupakan warga Pesawahan Bandarlampung. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku merupakan spesialis pencurian AC dan peralatan sekolah di wilayah Teluk Betung Selatan.

"Modusnya dengan cara berkeliling memetakan lokasi sekolah yang sepi, kemudian kedua pelaku menandai dan mengambil barang yang ada di sekolah," kata dia.

Sementara itu, salah satu pelaku bernama Supriyanto mengaku, dirinya beraksi pada malam hari dengan cara memanjat bagian tembok.

"Setelah berhasil masuk, saya mengambil barang termasuk AC dengan menggunakan linggis dan kunci inggris," kata dia.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita AC yang belum sempat dijual. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network