LAMPUNG UTARA, iNews.id - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AA (16) di Lampung Utara. Dia ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, pelaku ditangkap Senin (24/5/2021). Pelaku tercatat sebagai warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
"Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban dan keluarganya," kata Bambang, Selasa (25/5/2021).
Bambang menambahkan, korban merupakan perempuan berusia 17 tahun, warga Kotabumi Selatan. Berbekal laporan dan keterangan dari korban dan saksi, polisi menangkap pelaku AA di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pencabulan ini terjadi pada hari Rabu 10 Maret 2021 pukul 09.00 wib di rumah pelaku.
Saat itu korban sedang belajar bersama di rumah pelaku, korban kemudian dibujuk oleh pelaku untuk melakukan hubungan suami istri.
"Awalnya korban mengira pelaku hanya bercanda, ternyata pelaku terus mendesak dan memaksa," katanya.
Korban, kata dia, kemudian merasa takut dan tidak bisa melawan sehingga pelaku mencabulinya. Selain pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah celana hitam, kaos dalam warna hitam, celana warna abu abu tua dan bra warna abu abu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 ancaman kurungan 15 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait