LAMPUNG SELATAN, iNews.id – Dua remaja berinisial PT (17) dan DV (15), warga Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, ditangkap polisi karena terlibat dalam aksi pembegalan sepeda motor milik seorang pelajar SMP.
Modus yang digunakan kedua pelaku tergolong licik, yakni dengan berpura-pura meminta tolong korban untuk membantu mendorong sepeda motor mereka.
Diperoleh informasi, aksi pembegalan yang dilakukan kedua pelaku terjadi di Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang. Saat itu, korban berinisial RA sedang mengendarai sepeda motor bersama dua temannya.
Ketika melintas di lokasi, kedua pelaku menghentikan motor korban dengan berpura-pura meminta bantuan mendorong motor. Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa dan langsung naik ke motor korban.
“Kedua teman korban kemudian dipaksa turun. Sementara itu, korban RA dibawa oleh pelaku menggunakan sepeda motor miliknya,” kata Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, Jumat (14/11/2025).
Setelah berhasil menguasai motor, kedua pelaku meninggalkan korban di wilayah Teluk Betung, Bandar Lampung. Beruntung, korban berhasil ditemukan pada 13 November 2025 di Teluk Betung.
Orang tua korban yang menerima laporan dari teman korban segera melapor ke Polsek Tanjung Bintang. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumah mereka di Desa Jati Indah.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku nekat melakukan pembegalan karena ingin memiliki sepeda motor. Keduanya juga diketahui pernah melakukan aksi pembegalan dengan modus serupa di Kecamatan Merbau Mataram.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat BE 4964 BX milik korban. Polisi saat ini masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Momen haru terjadi saat korban dipertemukan kembali dengan orang tuanya di kantor polisi. Isak tangis pecah, menunjukkan rasa syukur keluarga karena korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat.
Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Tanjung Bintang dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait