LAMPUNG UTARA, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Lampung Utara. Pelaku berinisial SA (28) itu diamankan lantaran menggondol sepeda motor milik Messi.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Pelaku SA diamankan anggota dari kediamannya pada Selasa (21/2/2023) sore.
"Jadi penangkapan pelaku SA ini berdasarkan laporan korban Messi Septiria," kata Eko, Kamis (23/2/2023).
Laporan Messi tertuang di nomor laporan: LP/ B/ 295/ II/ 2023) SPKT Polres LU/ Polda LPG tanggal 17 Februari 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Eko memaparkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu (14/2/2023) lalu sekitar pukul 05.00 wib di rumah korban Jalan Soekarno Hatta Gang H Darmawan, Kelurahan Kota Alam.
"Pelaku ini modusnya masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu jendela," katanya.
Dia kemudian mengambil barang-barang berupa satu unit sepeda motor merk Vario bernomor polisi BE 3309 KG berikut STNK, SIM A atas nama Alan Putra Jaya dan beberapa barang lainnya.
Dia menambahkan, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, perbuatan curat tersebut mengarah kepada pelaku SA, hingga akhirnya diamankan.
Eko menuturkan, selain pelaku, anggota turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Vario 150 warna putih bernomor polisi BE 3309 KG berikut STNK atas nama Messi Septiria A.md dan kartu perdana Telkomsel.
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait