Vaksinasi Covid-19 (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Bahkan, MUI mengeluarkan fatwa terkait injeksi vaksin Covid.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam mengatajanm, Fatwa MUI bisa menjadi acuan bagi masyarakat yang akan melakukan vaksinasi. Diharapkan dengan masifnya vaksinasi, herd immunity bisa tercapai.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan mmenuhi kaedah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukng upaya mewujudkan herd immunity dengan program Vaksinasi Covid-19 secara masif," kata Asrorun, Selasa (16/3/2021).

Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," begitu penggalan fatwa tersebut.

MUI merekomendasikan kepada pemerintah agar terus melakukan program vaksinasi kepada masyarakat meski bulan Ramadan. Vaksinasi, disebut sebagai ikhtiar untuk menghadapi pandemi Covid-19.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," tulis MUI dalam fatwanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network