PESISIR BARAT, iNews.id - Seorang karyawan bank di Lampung berinisial CBP (36) nekat mencuri uang Rp800 juta dari mesin ATM yang berada di salah satu minimarket di Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambil, Kabupaten Pesisir Barat. Modusnya, pelaku mencuri kunci ATM bank tempatnya bekerja.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Algy Ferliando mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban MAA (36) dengan laporan Polisi LP/B/58/X/2024/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung.
"Kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan congkel ATM yang terjadi pada Minggu 12 Mei 2024 di mesin ATM Bank Lampung," ujar Algy dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
Algy mengungkapkan, pelaku mencuri kunci mesin ATM yang berada di laci supervisor. Akibatnya, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp800 juta," katanya.
Dia menuturkan, setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Penangkapan, kata dia berlangsung pada Selasa 29 Oktober 2024 pukul 20.00 WIB.
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri kunci ATM untuk membuka mesin ATM di wilayah Pesisir Barat," katanya.
Selain menangkap pelaku, petugas menyita barang bukti berupa uang Rp3,3 juta, 2 kaset ATM dan kunci mesin ATM. "Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait