BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Empat orang pria berpura-pura sebagai anggota polisi. Mereka merampas sepeda motor KLX milik warga di Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP) Bandar Lampung.
Satu pelaku berinisial AD (29) berhasil diamankan petugas, tiga pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikatongi polisi saat ini masih buron. Satreskrim Polresta Bandar Lampung juga juga mengamankan pria berinisial DS (32) yang menjadi penadah motor hasil curian tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua pelaku yang diamankan anggotanya merupakan warga Jati Agung, Lampung Selatan.
Dennis menuturkan, peristiwa perampasan terjadi saat korban hendak menjual sepeda motor KLX dengan nomor polisi BE 2786 NAF di daerah Kemiling.
"Korban ini membuat janji bertemu dengan seseorang yang akan membeli sepeda motornya di kawasan Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP) Bandar Lampung," ujar Dennis, Sabtu (4/3/2023).
Dennis melanjutkan, sampai di lokasi kejadian, korban tiba-tiba di datangi oleh empat orang yang mengaku sebagai polisi menggunakan sebuah mobil berwarna merah.
"Tiba-tiba ketiga orang itu memaksa korban masuk ke dalam mobil dengan mengaku sebagai anggota kepolisian, korban diancam untuk mengikuti perintah. Lalu sepeda motor korban langsung dibawa kabur oleh salah satu pelaku," kata Dennis.
"Setelah dibawa berkeliling hampir satu jam menggunakan mobil pelaku. Korban kemudian diturunkan paksa oleh pelaku di daerah Kabupaten Pesawaran," ujar dia.
Tiga hari setelah peristiwa itu terjadi, korban melihat sepeda motornya yang hilang diposting sebuah akun di media sosial Facebook. Korban kemudian menghubungi akun tersebut dengan berpura-pura ingin membeli sepeda motor.
Sebelum bertemu dengan pelaku, kata Dennis, korban terlebih dulu berkoordinasi dan meminta untuk didampingi oleh petugas kepolisian. "Kemudian petugas mendampingi korban dan berhasil mengamankan pelaku DS berikut sepeda motor korban yang hilang," kata Dennis.
Mantan Kasat Narkoba Polres Mesuji itu menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku DS, sepeda motor itu dia dapatkan dengan membeli dari AD. AD merupakan salah satu rombongan yang mendatangi korban saat COD.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan pengejaran hingga berhasil menangkap AD di Jati Agung Lampung Selatan.
"Jadi para pelaku itu meminta AD jual motor senilai Rp9 juta. Kemudian oleh DS akan dijual lagi dengan harga Rp11 juta," kata Dennis.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP junto pasal 365 dan 55 KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun kurungan penjara.
Dennis menegaskan, pihaknya telah mengantongi identitas tiga pelaku lainnya yang ikut mencuri motor korban dan tengah melakukan pengejaran.
"Kami sudah kantongi identitas pelakunya lainnya, doakan saja segera cepat terungkap. Warga juga harus tetap waspada dengan modus serupa, agar peristiwa seperti itu tidak terulang kembali," ucapnya.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait