LAMPURA, iNews.id - Meteran listrik Musala AR Rahman di RT 05, RW 02, Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, dicabut petugas PLN. Diketahui mushala sudah nunggak tagihan.
Marsaid (68), penjaga musala menyebutkan, belum lama ini petugas PLN datang ke Musala AR Rahman dan mencabut meteran yang ada di rumah ibadah tersebut.
"Petugas PLN dateng bersama rombongan dan seorang anggota polisi. Setelah mendatangi pengurus mushala, mereka kemudian langsung mencabut meteran," kata Marsaid.
Petugas PLN meminta kewajiban membayar tagihan listrik sebelum tanggal 23 Maret 2021 lalu. Marsaid pun mengaku kaget karena selama ini dia tidak pernah tahu urusan menunggak tagihan listrik hingga berbulan-bulan.
Akibat peristiwa pencabutan listrik itu, aktivitas ibadah serta jamaah pun tidak ada yang menjalankan ibadah salat lima waktu seperti biasanya.
Sementara Istanto, Sektaris Pengurus Musala Ar Rahmat mendatangin pihak PLN Bumi Nabung Cabang Kotabumi, Sabtu (27/3/2021) kemarin. Musala diminta membayar denda Rp1,2 juta.
Setelah mediasi, akhirnya PLN memberikan kebijakan membayar denda Rp579.600. Jika sudah dibayar, meteran listrik akan dipasang kembali.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait