METRO, iNews.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RA bersama tiga rekannya ditangkap di Kota Metro, Lampung, Selasa (5/8/2025) malam. Mereka kedapatan berpesta narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan oleh Tim Kobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro saat keempat tersangka melintas di wilayah Kecamatan Metro Pusat.
Tersangka lainnya yang ikut ditangkap berinisial MR, SE dan AS yang diketahui merupakan kekasih RA. Mereka ditangkap saat hendak pulang ke kediaman masing-masing usai menggelar pesta narkoba.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram serta satu pucuk senjata api (senpi) rakitan yang ditemukan di dalam kendaraan para pelaku. Senjata tersebut diduga milik MR, salah satu tersangka.
Kasi Humas Polres Metro, Kompol Suliyani mengatakan, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sementara untuk kepemilikan senjata api rakitan, tersangka MR akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
"Pertama masalah narkoba dulu diulas, setelah itu masalah pistol," ujar Kompol Suliyani, Jumat (8/8/2025).
Dalam pemeriksaan awal, MR mengakui bahwa senjata tersebut dibawa untuk berjaga-jaga, meski belum diketahui pasti tujuan kepemilikan senjata tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait