BANDARLAMPUNG, iNews.id - Oknum dosen STKIP di Bandarlampung inisial HS diduga memerkosa mahasiswi. Korban telah melaporkan pelaku pemerkosaan ke Polda Lampung sejak 4 Agustus 2023.
"Benar, masih dilakukan penyelidikan oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Lampung," ujar Direskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP, Rabu (23/8/2023).
Reynold mengatakan, polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait dugaan pemerkosaan ini. Ada beberapa saksi lain yang juga akan diminta keterangan.
Kuasa hukum korban, Suhendri berharap Polda Lampung bekerja maksimal menangani kasus ini dan segera menetapkan HS sebagai tersangka.
"Agar ada status jelas untuk terlapor ini," tuturnya.
Dia berharap Polda Lampung tegak lurus menyelesaikan kasus tindak pidana kekerasan seksual ini, karena bagian dari tanggung jawab menjaga marwah perempuan, khususnya di lingkungan akademik.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait