BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung akhirnya menetapkan oknum dosen STKIP PGRI Bandarlampung berinisial HS tersangka. Sebelumnya, kasus dosen ini dilaporkan memerkosa mahasiswinya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri mengatakan, tersangka HS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak satu minggu yang lalu. Saat ini tim penyidik tengah melengkapi berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan guna tahapan selanjutnya.
"Oknum dosen sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu dekat akan kami serahkan ke kejaksaan," ujar Kasubdit, Selasa, (14/11/2023).
Sebelumnya, Oknum dosen berinisial di perguruan STKIP Bandarlampung berinisial HS dilaporkan ke polisi. Oknum dosen ini diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswinya.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Lampung pada 4 Agustus 2023 lalu dengan nomor laporan polisi LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold EP Hutagalung membenarkan.
"Benar, masih dilakukan penyelidikan oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Lampung," ujar Reynold, Rabu (23/8/2023) malam.
Menurut Reynold, dalam proses penyelidikan yang dilakukan ini, Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
"Telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Saat ini 5 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Dan akan ada beberapa orang lainnya yang diperlukan untuk keterangannya," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait