Oknum Dosen Diduga Perkosa Mahasiswi di Lampung Mengundurkan Diri dari Kampus (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pihak kampus STKIP PGRI Bandarlampung akhirnya angkat bicara terkait penetapan salah satu oknum dosennya sebagai tersangka dugaan pemerkosaan mahasiswi. Disebutkan jika terduga pelaku berinisial HS itu sudah tidak lagi berstatus sebagai dosen tetap di kampus tersebut.

"Terkait status dari oknum dosen HS dia telah menyerahkan surat pengunduran diri pada 10 Oktober 2023 yang ditujukan langsung kepada STKIP PGRI Bandarlampung," ujar Kuasa Hukum STKIP PGRI Agus Zain saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023). 

Agus menambahkan, dari surat pengunduran diri tersebut, pihak kampus telah membuat Surat Keputusan nomor 07/KPTS/YP/STKIP-PGRI/BL/C/2023 tentang Pemberhentian Dosen Tetap Yayasan STKIP-PGRI Bandarlampung tertanggal 16 Oktober 2023. 

"Jadi dari surat pengunduran diri ini, sudah diterbitkan SK juga, maka pihak perguruan juga sudah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian yang berwenang yang mengurus perkara ini," ucapnya.

Saat disinggung apakah pihak kampus telah berkomunikasi dengan korban paska terjadinya dugaan pelecehan tersebut, Agus mengaku telah menghubungi korban melalui kuasa hukumnya

"Saya selalu kuasa hukum menghubungi kuasa hukum korban untuk bisa menjenguk mahasiswi tapi balasannya pihak keluarga belum bersedia untuk ditemui. Saya minta konfirmasi tapi sampai saat ini belum ada tanggapan," tuturnya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network