Polresta Bandarlampung saat ekspose kasus pencabulan anak dengan pelaku seorang guru ngaji. (Foto: MPI/Ira W)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap oknum guru mengaji yang tega mencabuli empat muridnya. Peristiwa pencabulan ini terjadi di salah satu Tempat Pendidikan Alquran (TPA) di Panjang Utara, Kota Bandarlampung

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial AF (44) warga Panjang Utara yang diamankan tanpa perlawanan di kediamannya, Selasa (22/10/2024).

"Pelaku ditangkap karena mencabuli empat muridnya berinisial R (11), F (9), A (9) dan K (10). Untuk pelaku berinisial AF berusia 44 tahun," ujar Hendrik, Rabu (23/10/2024). 

Dia menjelaskan, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku di depan TPA di Panjang Utara. Saat itu, suasana TPA sedang sepi. 

"Modusnya pelaku, setiap ada murid yang mengaji dan suasana sepi, korban dipanggil lalu tangannya ditarik dan dicabuli," katanya.

Perbuatan bejat itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2023 atau sudah setahun lebih. Jumlah korbannya empat orang yang merupakan anak muridnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network