BANDARLAMPUNG, iNews.id - Oknum Kepala Desa (Kades) Tiyun Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi. Dia diduga sebagai bandar narkoba yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Pulau Sumatera.
Oknum kades ini diketahui berinisial TA (33). Dia diamankan bersama FN (39) warga Gadingrejo, Pringsewu.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, penangkapan oknum kades tersebut berawal dari diamankannya FN, sepupunya yang menjadi kurir narkoba.
"Setelah pemeriksaan, FN mengaku barang bukti sabu lainnya disembunyikan di sebuah gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran," ujar Erlin saat konferensi pers, Selasa (6/6/2023).
Erlin melanjutkan, polisi langsung melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 6,18 kilogram. Sabu ini dibungkus menggunakan kemasan teh Cina dan plastik bening.
Hasil pengembangan, FN mengaku barang bukti sabu tersebut milik TA yang merupakan Kepala Desa Tiyun Memon dan IK yang saat ini masuk daftar pencurian orang (DPO).
"Kades ini merupakan bandar besar jaringan Pulau Sumatera. Kami tangkap di rumah kontrakannya di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait