BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 40 pengendara bandel di Bandarlampung terekam kamera E-tilang. Mereka melanggar saat Operasi Zebra Krakatau 2022.
"Sudah 40 kendaraan yang telah kami kirim surat pemberitahuan karena melanggar aturan berlalu lintas dan tertangkap kamera ETLE," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandarlampung Ipda Gunawan, Selasa (4/10/2022).
Dia menambahkan, Operasi Zebra kali ini, pihaknya mengutamakan tindak penilangan menggunakan ETLE. Untuk saat ini, di Bandarlampung mempunyai lima kamera tilang.
“Kamera itu berfungsi merekam para pengendara yang melanggar aturan,” katanya.
Jika dirinci, dari 40 pengendara yang paling banyak melanggar yakni pengendara mobil. Kebanyakan pengendara mobil melanggar pemakaian sabuk pengaman dan penggunaan helm bagi kendaraan roda dua.
"Dari 40 kendaraan tersebut, 75 persen kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas yakni roda empat, dan 25 persen roda dua," kata dia.
"Selain itu kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas juga banyak, terutama di perempatan lampu merah Tamin," kata dia.
Dia mengingatkan kepada pengendata yang belum melakukan konfirmasi dan membayar denda, maka STNK-nya terancam diblokir.
"Batas waktu konfirmasi bagi mereka yang terekam oleh ETLE karena melanggar lalu lintas tujuh hari, jika tidak maka STNK akan diblokir," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait