BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Puluhan sopir angkot dan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Pengemudi Angkot Bandar Lampung (P3ABL), mendatangi Mapolresta Bandar Lampung. Mereka tanyakan keberadaan izin kantor GO-JEK di wilayahnya, begitu juga dengan fungsi ojek yang telah disalah gunakan karena telah dijadikan angkutan umum, Kamis (02/11/2017).
Kedatangan puluhan sopir dan pengurus P3ABL ini mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Dalam pertemuan itu, para sopir dan pengurus P3ABL meminta polisi menutup kantor GO-JEK karena dianggap ilegal. Selain itu, rekrutmen ojek online juga menyalahi aturan, sebab berdasarkan undang-undang, roda dua bukan termasuk angkutan umum.
“Yang kami masalahkan bukan masalah aplikasinya, namun sarana transportasi yang digunakannya. Kalau taksi online kan sudah tidak ada masalah, yang jadi masalah adalah angkutan roda dua dijadikan angkutan umum. Itu yang kami laporkan ke pihak polisi,” ujar Pengurus P3ABL, Nelson.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol Sarpani, menyatakan pihaknya siap menerima laporan masyarakat. Kemudian, akan mempelajari laporan tersebut, apakah ada tindak pidana atau tidak.
“Sopir angkot Bandar Lampung menyampaikan laporan terkait dengan kendaraan roda dua, yang menurut laporan mereka melanggar undang-undang transportasi. Sebagai pelayan masyarakat, laporan itu akan melalui beberapa tahapan, untuk dijadikan apakah laporan tersebut layak disidik atau tidak layak. Tentu Satreskrim memiliki SOP yang jelas,” kata Kabag Ops Polresta Bandar Lampung, Kompol Sarpani.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait