LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Bocah perempuan 6 tahun menjadi korban pencabulan pamannya di Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur. Pelaku ditangkap polisi usai menerima laporan dari orang tua korban.
Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal mengatakan, peristiwa pencabulan berawal saat pelapor dan korban sedang berkunjung di rumah saudara pelaku berinisial SW (41) untuk membantu memasak di sebuah acara.
Ketika itu korban diajak mandi oleh saudaranya di toilet rumah terlapor. Setelah selesai mandi, korban menunggu di dapur.
"Tiba-tiba datang pelaku langsung menggendong korban masuk kembali ke dalam kamar mandi lalu mencabulinya," ujar Kapolsek, Jumat (2/8/2024).
Setelah kejadian tersebut, korban menangis kesakitan dan mengadu kepada orang tuanya. Kejadian ini lantas dilaporkan ke polisi.
Menerima laporan, anggota Polsek Bandar Srubhawono menyelidiki kasus dan berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Foto : Dokumentasi Polsek Bandar Sribawono
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait