TANGGAMUS, iNews.id - Polres Tanggamus menetapkan dua tersangka pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan berencana di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Keduanya merupakan teman dari anak korban.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, identitas dua tersangka masing-masing berinisial AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34). Keduanya merupakan warga Dusun Way Pring B, Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung.
"Keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti dikuatkan saksi-saksi," ujar AKBP Rahmad Sujatmiko didampingi Wakapolres Kompol Gigih Andri Putranto, Kasi Humas Iptu Primadona Laila dan Kanit Tipidkor Satreskrim Ipda Tri Wijayanto, Kamis (18/12/2025).
Kapolres menjelaskan, kasus curas pembunuhan Tanggamus ini terjadi pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban Rohimi (54) dan istrinya Suryanti (50) ditemukan tergeletak bersimbah darah di ruang tengah rumah mereka.
Kasus ini dilaporkan oleh anak korban, Ade Riski alias Nanang. Sejumlah warga yang berada di sekitar rumah korban mendengar suara erangan sekitar pukul 23.15 WIB. Saat dicek, rumah dalam kondisi gelap dan suara sempat berhenti. Tak lama kemudian, suara kembali terdengar hingga warga menghubungi pelapor.
"Pelapor terpaksa memecahkan kaca pintu untuk masuk ke dalam rumah dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pugung," kata Kapolres.
Pengungkapan kasus curas pembunuhan Tanggamus bermula dari temuan luka pada tubuh tersangka AJ. Dari hasil penyelidikan lanjutan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
"Meski tersangka mengelak, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya bersama AM," ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah golok, pakaian pelaku, uang tunai Rp600.000 pecahan Rp2.000 serta dua unit ponsel merek Infinix dan Vivo.
Kapolres mengungkapkan, aksi pembunuhan ini telah direncanakan sebelumnya. Kedua pelaku memanfaatkan kedekatan dengan anak korban dan memiliki motif kebutuhan dana untuk membayar utang.
"Saat masuk rumah korban, keduanya telah mempersiapkan senjata tajam. Keduanya berniat menguasai harta benda korban. Dimana usai melukai korban, kedua pelaku beraksi membuka lemari-lemari korban dan mengambil uang Rp600 ribu pecahan Rp2 ribuan," ucapnya.
Kapolres juga membeberkan kronologi pembunuhan berdasarkan pengakuan pelaku.
"Saat korban memanggil-manggil anaknya namun tidak dijawab, tersangka Ari langsung membungkam dan pertama melakukan pembacokan kepala korban sebanyak 3 kali. Setelah meminta tolong dan suami korban bangun, lalu Aman melakukan hal serupa kepada suami korban," katanya.
Menjawab isu yang berkembang di masyarakat, Kapolres menegaskan anak korban tidak terlibat dalam kasus curas pembunuhan Tanggamus ini.
"Anak korban dan para tersangka memang berteman, namun belum ditemukan adanya unsur keterlibatan anak korban," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 339 lebih subsidair Pasal 338 Jo Pasal 365 ayat (4) KUHPidana. Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
"Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun," ujar Kapolres.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait