BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong di Bandarlampung. Pelaku berinisial RF (32) merupakan warga Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku diamankan usai sempat melarikan diri ke Jakarta.
"Saat di Jakarta pelaku kehabisan uang dan kembali ke Lampung. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di daerah Kemiling, Bandarlampung," kata Dennis, Sabtu (4/3/2023).
Dennis mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan cara berpura-pura ingin bertamu di kediaman korban Suyitno pada 25 Januari 2023 lalu.
Dia menambahkan, awalnya pelaku mengetuk pintu rumah korban. Setelah merasa rumah tidak ada penghuninya, pelaku langsung mengeluarkan beberapa anak kunci yang dibawa untuk mencoba membuka pintu.
Dennis melanjutkan, setelah berhasil membuka pintu rumah, pelaku masuk ke dalam rumah dan mencari barang berharga.
"Pelaku mencongkel lemari menggunakan alat berupa obeng yang dia bawa, setelah lemari terbuka, pelaku mengambil barang berharga milik korban," kata Dennis.
Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan barang berharga berupa satu laptop merek Acer, satu ponsel Oppo, satu gelang emas, satu cincin emas, uang tunai Rp300.000 dan satu televisi LED.
"Setelah itu barang berharga itu dijual untuk membayar kontrakan, dan biaya hidup sehari-hari di Jakarta," katanya.
Dennis menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku RF dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait