Pria yang resahkan karena bobol toko di Lampung Timur ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Lampung Timur, Lampung berinisial RA (41) warga Desa Tritunggal, Kecamatan Waway Karya, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena membobol toko milik warga.
 
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (24/12/22) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Pelaku masuk ke warung dengan cara merusak pintu warung dan berhasil menggondol berbagai jenis rokok hingga ditaksir kerugian mencapai Rp1,6 juta,” katanya, Minggu (25/12/2022).
 
Mengetahui tokonya dibobol, korban lantas melapor ke Polsek Polsek Waway Karya. Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.

Pelaku, kata dia, ditangkap saat berada di sekitar Desa Tritunggal, Minggu.

Saat ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Waway Karya.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” tegasnya. 


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network