Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Cuti bersama Natal tahun ini resmi ditiadakan pemerintah untuk mengantisipasi penularan dan penyebaran Covid-19. Tak hanya itu, pemerintah juga memutuskan untuk melakukan perubahan terhadap libur nasional tahun 2021. 

Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, hal ini sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo mengingat penularan dan penyebaran wabah Covid-19 masih terjadi sampai sekarang.

"Bapak Presiden memberi arahan agar ada peninjauan ulang terhadap  masalah libur dan cuti bersama,” kata Muhadjir dalam konferensi persnya, Jumat (18/6/2021).

Dia menyampaikan perubahan ini seusai rapat internal bersama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo. 

Muhadjir menjelaskan, pemerintah memutuskan mengubah dua hri libur nasional dan meniadakan satu hari cuti bersama. Libur Tahun Baru Islam 1443 H yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021. Untuk libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021. 

"Libur cuti bersama Hari Natal 2021 diatiadakan," ujarnya. 

Sementara libur nasional yang tetap antara lain 20 Juli sebagai Hari Raya Idul Adha 1442 H,  17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, dan 25 Desember Hari Raya Natal. 


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network