Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandarlampung akan melakukan sosialisasi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke warga. Saat ini, kota itu harus menerapkan PPKM level 4.

"Ini harus disosialisasikan terlebih dahulu. InsyaAllah kalau penyampaian bagus respon warga juga bagus," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Kamis (22/7/2021).

Eva menambahkan, dalam perpanjangan PPKM yang hingga tanggal 25 Juli ini akan ada sedikit perubahan kebijakan sesuai dengan Instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri).

"Kalau pada pelaksanaan PPKM Darurat kemarin pasar tradisional bisa buka hingga jam sekian tapi pada perpanjangan PPKM ini pasar hanya buka sampai pukul 17.00 WIB saja, namun kita masih harus kaji lebih dalam lagi," kata dia.

Dia menegaskan, Pemkot Bandarlampung dalam mengambil kebijakan dalam perpanjangan PPKM ini tetap merujuk kepada Instruksi Mendagri dan Pemprov Lampung.

Seperti diketahui, Kota Bandarlampung ke daftar wilayah yang ditetapkan PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa dan Bali. PPKM ini merupakan perpanjangan yang dilakukan oleh pemerintah pusat setelah PPKM Darurat.

Pemberlakukan PPKM Level 4 ini diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.23/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa, kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

“Pemberlakuan PPKM level 4, level 3 dan PPKM Mikro diperpanjang 21- 25 Juli 2021,” dikutip dari diktum Inmendagri No.23/2021.

Selain Lampung, ada tujuh provinsi lainnya di luar Jawa dan Bali yang PPKMnya diperpanjang menjadi PPKM Level 4.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network