BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pelaksanaan salat Tarawih berjamaah di Bandarlampung harus menerapkan protokol kesehatan (prokes). Untuk menerapkannya, Pemkot akan menempatkan Satgas Covid di masjid.
"Tarawih boleh dilakukan, tapi harus pakai prokes karena masih dalam masa pandemi Covid-19," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Selasa (6/4/2021).
Eva menambahkan, untuk tetap menjaga pelaksanaan prokes di masjid-masjid saat Tarawih, pihaknya berencana menempatkan Satgas Covid-19 dengan melibatkan unsur masyarakat setempat.
"Permasalahan prokes ini tidak bisa kita kerja sendiri, tapi semua masyarakat harus bersama-sama menjaganya," kata dia.
Sementara itu, Ketua II Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandarlampung Yaumil Khoirul mengungkapkan bahwa segera menginformasikan kepada ormas-ormas Islam bahwa Salat Tarawih dan Idul Fitri dapat dilaksanakan.
"Kami sebagai MUI akan sampaikan ini bahwa tidak ada maklumat yang menyatakan Shalat Tarawih di bulan Ramadhan dan Shalat Idul Fitri dilarang, tentunya ini akan disambut baik oleh masyarakat dan ormas Islam di sini," kata dia lagi.
Meski begitu, kata dia, penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan harus tetap dilakukan.
"Mungkin yang sedikit sulit menjaga jarak itu di salat Jumat, namun kami menyarankan bila memang sudah tidak cukup di dalam jamaah bisa menggunakan halaman masjid untuk melaksanakan ibadahnya, sehingga tidak terjadi penumpukan yang berpotensi menyebarkan Covid-19," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait