Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menggelar pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Rencananya, akan digelar sebelum penerapan kebijakan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

"Harapannya pada April mendatang bisa melaksanakan pemutihan PKB atau program keringanan pajak dan penghapusan denda bagi pemilik kendaraan bermotor," ujar Kepala Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah, Rabu (8/2/2023).

Dia menambahkan, pelaksanaan pemutihan PKB tersebut bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan bermotor melaksanakan kewajiban membayar pajak, sebelum pemberlakuan kebijakan penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor yang akan dilakukan pada 2023 ini juga.

"Memang dari Polri akan memberlakukan penghapusan regident kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama 2 tahun," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network