Polisi menangkap pemuda yang diduga memperkosa teman perempuannya bermodus jalan-jalan naik Honda Jazz. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap pemuda berinisial AS (29), warga Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Dia diduga telah memperkosa teman perempuannya berinisial TN (18).

Kapolsek Mataram Baru, Iptu Rudi Apriyanto, mengatakan peristiwa bermula pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku saat itu mengajak korban TN (18) dan seorang temannya pergi ke suatu tempat dengan menggunakan Honda Jazz

Setiba di dekat Irigasi Way Curup, pelaku memaksa korban dan temannya untuk mengonsumsi minuman beralkohol. Beberapa saat kemudian, pelaku menyuruh teman korban untuk pergi,

Saat itu, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan melucuti pakaian korban dan memaksa untuk melayani nafsu bejat. 

"Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku langsung mengantar korban menuju kontrakan teman perempuannya dan meninggalkannya," ujar Rudi, Minggu (4/6/2023).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami syok dan trauma. Dia lantas melapor ke Polsek Mataram Baru.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan sehingga pelaku dapat teridentifikasi. Tim Tekap 308 Presisi Polsek Mataram Baru menangkap pelaku pada Sabtu (3/6/2023) sekira pukul 14.30 WIB. Pelaku ditangkap di toko kawasan Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono. 

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi pun mengamankan barang bukti baju hingga pakaian dalam serta Honda Jazz yang digunakan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Mataram Baru untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network