BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi masih belum memastikan ada penahanan terhadap tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab. Penangkapan tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan tim penyidik.
"Soal penahanan nanti, itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objektif dan subjektif hasil pemeriksaan. Yang penting dia menyerahkan diri," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2020).
Yusri mengatakan, penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan Habib Rizieq harus menjalani penahanan atau tidak di Mapolda Metro Jaya.
Saat ini Rizieq tengah menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya usai mendapatkan hasil non-reaktif rapid test antigen.
Sementara saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Habib Rizieq mengatakan, tidak ada persiapan khusus menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka. Dia juga tak ambil pusing soal langkah penahanan terhadap dirinya.
"Itu nanti belakang, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," kata Rizieq saat datang di Mapolda Metro Jaya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait