Proses konstatering (pencocokan) lahan PTPN VII seluas 320 hektare oleh Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu pada Kamis (23/11) diduga salah lokasi. (Ira Widyanti)

LAMPUNG, iNews.id - Proses konstatering (pencocokan) lahan PTPN VII seluas 320 hektare yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu pada Kamis (23/11) diduga salah lokasi. Bahkan kegiatan itu nyaris berujung bentrok. 

Pasalnya, dalam proses tersebut, Tim PN Blambangan Umpu diduga telah salah lokasi letak tanah terhadap tanah objek perkara.

Berdasarkan isi Surat Undangan Konstatering Nomor: W9-U9/991/HK.02/XI/2023 tanggal 13 November 2023 tertulis Tim diperintah untuk melakukan konstatering objek lahan seluas 320 hektare di Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan.

Sedangkan, fakta di lapangan objek lahan yang dicocokkan berada 19,5 Km dari Kampung Kaliawi dan harus melewati tiga kampung lainnya.

Meski negosiasi berlangsung cukup alot, namun menghasilkan kesepakatan. Tim Panitera PN Blambangan Umpu akhirnya diperbolehkan melakukan tugasnya, namun tetap dalam pengawasan para pihak.

Tiga titik ditunjukkan PT Bumi Madu Mandiri (BMM) di lokasi kebun dan satu lokus pengambilan data di Kantor Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan yang berjarak 19,5 kilometer dari lokasi tanah objek perkara. Pada semua titik yang ditunjukkan oleh pihak PT BMM.

Kuasa Hukum PTPN VII Satrya Aditama menegaskan jika lahan itu bukan yang dimaksud. “Ini bukan lahan yang dimaksud dalam surat perintah yang menyebut Lahan Seluas 320,35 hektare yang terletak di Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar," kata Kuasa Hukum PTPN VII Satrya Aditama, Senin (27/11/2023).

Dalam kesempatan tersebut Satrya mengatakan, Panitera PN Blambangan Umpu dalam konstatering perkara ini telah salah lokasi letak tanah.

"Ini adalah lahan kami yang kami peroleh pada 1984 secara sah dan hingga saat ini masih tercatat sebagai aset negara yang dikelola PTPN VII. Sedangkan yang ditunjuk oleh PN Blambangan Umpu dalam perkara ini adalah lahan yang berada di Kampung Kaliawi, bukan di sini,” katanya.

Pernyataan Satrya tidak mendapat sanggahan dan Tim Panitera dari PN Blambangan Umpu hanya mencatat statemen dan sikap PTPN VII. Sementara PT BMM tidak memberi jawaban atau argumentasi.

Selanjutnya saat pengambilan data konstatering di Kantor Kepala Kampung Kaliawi sempat terjadi perdebatan. Pasalnya, Kepala Kampung Kaliawi, Muhsin tidak dapat memperlihatkan dokumen bukti peta wilayah Kampung Kaliawi.

“Terus terang, kami belum punya peta wilayah Kampung Kaliawi termasuk yang dapat membuktikan lahan 320 Ha yang lokasinya berjarak 19,5 Km dari Kampung Kaliawi masuk dalam wilayah Kampung Kaliawi," ucap Muhsin. 

Fakta yang ditemui di lapangan pada saat konstatering, lahan 320 Ha sama sekali tidak terdapat tanda-tanda bangunan pemerintahan yang terkait dengan Kampung Kaliawi, melainkan cenderung mirip dengan lahan bekas Kawasan Hutan.

Bahkan tidak berbatasan langsung dengan Kampung Kaliawi, tetapi berbatasan dengan Kampung Bimasakti, Kampung Karang Mulyo, Kampung Negeri Jaya, Kampung Tiuh Baru dengan jarak 19,5 Km.

Muhsin tidak menampik kebenaran saat diperlihatkan tampilan website kaliawi waykanan adalah benar website resmi Kampung Kaliawi, di dalamnya terdapat arsip digital peta Kampung Kaliawi yang tidak terletak dan berbatasan langsung dengan tanah objek perkara 320 Ha.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network