LAMPUNG UTARA, iNews.id - Polisi akhirnya menangkap pencuri kambing yang menembak mati warga Lampung Utara. Pelaku sayangnya ditembak mati oleh polisi lantaran melawan saat ditangkap.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, pelaku tewas setelah dilarikan ke RS Ryacudu Kotabumi. Diduga karena kehabisan darah.
Kurniawan menambahkan, peristiwa pencurian kambing yang mengakibatkan adanya korban jiwa itu terjadi di Desa Suka Maju, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara pada, Jumat (20/1/2023).
"Setelah melakukan serangkaian pendalaman atas peristiwa tersebut jajaran aparat Polres Lampung Utara berhasil menemukan titik terang dari aksi kejahatan yang mengakibatkan korban jiwa. Kami berhasil menangkap para pelakunya," kata Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama di depan Ruang IGD RSUD HM, Ryacudu Kotabumi, Jumat (27/1/2023).
Setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan kemudian tim Resmob Tekab 308 Polres Lampung Utara dan Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku utama pencurian dan seorang penadah barang hasil curian.
"Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Indralaya, Palembang, Sumatera Selatan," katanya.
Lebih lanjut Kurniawan mentakan, pemantauan terhadap pelaku sudah dilakukan mulai dari awal kejadian. Kemudian pelaku bergerak ke daerah Palembang, Sumatera Selatan, ya itu di daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Lalu tim melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku utamanya yang selanjutnya dikembangkan dan didapatkan seorang penadah barang hasil curian.
Barang bukti yang diamankan aparat kepolisian berupa empat ekor kambing, satu unit mobil, senjata tajam dan senjata api.
Pada saat tim melakukan pengembangan untuk menangkap dua orang pelaku utama lainnya, pelaku yang telah diamankan tersebut melakukan perlawanan aktif sehingga tim melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku.
"Kemudian tim membawa pelaku ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan, ketika sampai di rumah sakit ternyata pelaku dinyatakan telah meninggal dunia," katanya.
Menurut pengakuan JN seorang pelaku yaitu penadah barang hasil curian tersebut semula dirinya tidak mengetahui kalau hewan ternak (kambing) yang dibelinya itu adalah hasil curian.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait