Pria pengangguran yang mencuri uang milik tetangga di Bandarlampung saat ditangkap anggota Dokumentasi Polsek Tanjungkarang Barat. (Foto: Dokumentasi Polsek Tanjungkarang Barat)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap pria pengangguran yang mencuri di rumah tetangga, Jalan Panglima Polim Gang Mawar 1, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandarlampung. Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian Rp11 juta.

Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Mujiono mengatakan, pelaku yakni berinisial RI alias Gareng (25) warga setempat. Dia beraksi saat tetangganya pergi salat Idul Adha dan rumah dalam kondisi kosong.

Setelah pulang dari salat Idul Adha, korban mengecek celengan (tabungan) ternyata sudah berkurang. Korban juga melihat keadaan rumah yang ternyata pintu belakang sudah dirusak sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungkarang Barat.

Seusai menerima laporan, selanjutnya anggota Unit Reskrim Tekab 308 Polsek Tanjungkarang Barat melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

"Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti sisa uang hasil pencurian Rp900.000. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat," ujar Kapolsek, Senin (3/7/2023).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network