Ilustrasi Penyekatan yang berlakukan di Bandarlampung saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. (Foto: Antara/Dian Hadiyatna)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Penyekatan di sejumlah jalan protokol di dalam Kota Bandarlampung dibuka kembali usai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kota ini diturunkan menjadi level 3 oleh pemerintah pusat.  Kebijakan pembukaan penyekatan ini akan dibahas lebih lanjut pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bandarlampung.

"Untuk sementara, penyekatan yang diberlakukan pada ruas jalan protokol dalam kota dibuka kembali karena sekarang sudah PPKM level 3," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung AKP Rohmawan, Selasa (7/9/2021).

Rohmawan, menjelaskan, pada dasarnya pembukaan penyekatan jalan protokol tersebut belum diperbolehkan karena harus menunggu keputusan bersama.

"Pembukaan ini baru sementara, keputusan dibuka atau tidaknya itu (penyekatan) sepenuhnya masih akan dirapatkan," katanya.

Sementara, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, sejumlah penyekatan di dalam kota akan dibuka kembali namun hal ini harus dirapatkan dahulu dengan Forkopimda.

"Meski penyekatan akan dibuka lagi, saya harap masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan," kata dia. 

Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan roda dua dan empat dua sudah dapat melewati ruas jalan di kota ini yang sebelumnya disekat seperti Jalan Kotaraja Tanjungkarang menuju Jalan Raden Inten, ruas Jalan Pangeran Diponegoro dan Jalan Pangeran Antasari dari arah flyover (jembatan layang) Kalibalok.

Sebelumnya, ruas-ruas jalan tersebut disekat dikarenakan Kota Bandarlampung ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai salah satu daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network