Ular sanca gendang diselundupkan ke pulau Jawa dengan dimasukan ke keranjang buah (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 20 ular sanca gendang asal Sumatera Utara (Sumut) dan satu ekor burung kasturi kepala hitam asal Kabupaten Tulangbawang gagal diselundupkan ke Pulau Jawa.

Satwa itu dikirimkan secara ilegal lewat Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada Senin (14/6/2021). Sanca Gendang ini diselundupkan dengan cara dikemas dalam keranjang buah, di mana berdasarkan keterangan sopir satwa tersebut merupakan titipan dari satu agen bus.

"Petugas gabungan gagalkan penyelundupan 20 ekor ular sanca gendang dan satu ekor burung kasturi di waktu yang berbeda. Ular kami amankan pada dini hari dan burung di sorenya," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung, M Jumadh, Selasa (15/6/2021).

Jumadh menambahkan, dari hasil pemeriksaan oleh petugas, kedua satwa yang akan dikirimkan ke Pulau Jawa tersebut tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan ke Pejabat Karantina di tempat pengeluaran hewan tersebut.

"Kami telah meminta keterangan dari pemilik serta minta ditunjukkan dokumen-dokumen yang menyertai burung tersebut dan ular tersebut namun hasilnya nihil," kata dia.

Dia mengungkapkan pihaknya dan tim gabungan sudah sering menggagalkan upaya penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni dan memberi tindakan tegas kepada para pelaku sesuai peraturan yang berlaku.

"Meski tindakan tegas sudah dilakukan sepertinya masih belum membuat jera bagi sindikat penyelundupan oleh karena itu pengawasan akan kami perketat lagi," kata dia.

Pengirim tersebut telah melanggar Undang-undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network