LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang oknum jaksa di Kejari Lampung Utara, diamanakan polisi. Pria berinisial CR ini diduga memesan paket obat psikotropika jenis alprazolam.
"Jadi, dia memesanan satu paket psikotropika berisi 200 butir alprazolam menggunakan nama orang lain tetapi tetap mencantumkan nomor telepon sendiri," kata Kepala Seksi Humas Polres Lampung Utara, AKP Zulkarnain, Selasa (1/11/2022).
Dia menambahkan, pemesanan obat itu tetap terdeteksi petugas meski terduga pelaku memalsukan namanya. Terlebih, paket diantar ke kantor Kejari Lampung Utara.
Lebih lanjut Zulkarnain mengatakan, pemesanan alprazolam berurusan dengan polisi karena obat ini merupakan benzodiazepin dengan klasifikasi psikotropika golongan empat.
Alprazolam sering digunakan sebagai terapi gangguan kecemasan, serangan panik dan depresi. Pemakaian obat ini hanya dengan resep dokter dan tidak bisa diperjual-belikan secara bebas.
"CR tidak ditahan karena alasan dalam perawatan, selain itu CR bersikap kooperatif dengan mendatangi Satres Narkoba guna menjalani pemeriksaan," katanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lampung Utara I Kadek Dwi Ariatmaja membenarkan jika CR merupakan seorang jaksa.
"Yang bersangkutan sedang menjalani perawatan jalan dokter psikiater sejak Februari 2019 hingga sekarang karena mengalami gangguan kecemasan," kata Dwi Ariatmaja.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait