TULANG BAWANG, iNews.id - Pasangan bukan suami istri yang sedang asyik pesta sabu kaget saat digerebek anggota Satuan Resnarkoba Polres Tulang Bawang. Penggerebekan ini terjadi di rumah kontrakan Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Kasat Resnarkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, kedua pasangan yang ditangkap laki-laki berinisial AN (30) dan perempuan EY (40). Keduanya wiraswasta dan merupakan warga setempat.
"Benar, petugas kami menggerebek rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Ujung Gunung. Dari lokasi itu kami menangkap dua pelaku bukan pasutri yang sedang pesta sabu," ujar Aris, Rabu (15/3/2023).
Dia menuturkan, dalam penggerebekan polisi turut menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,14 gram, alat isap sabu (bong) dan korek api gas.
Menurutnya, pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Polisi mendapat informasi ada rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat pesta narkotika.
"Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan," ujar alumni Akpol 2013 tersebut.
Saat ini kedua pasangan tersebut sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya terancam kurungan pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait