BANDARLAMPUNG, iNews.id - Gindha Ansori, advokat yang melaporkan Tiktoker Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung buka suara. Hal ini penyelidikan kasus tersebut dihentikan oleh Polda Lampung.
Ginda mengaku sudah mengirimkan surat pencabutan laporan ke Polda Lampung sebelum pihak Polda mengumumkan penghentian kasus.
"Berkaitan dengan penghentian pelaporan oleh Polda Lampung, pada prinsipnya kami juga pada hari yang sama sudah menyiapkan pencabutan laporan," kata Gindha, Rabu (19/4/2023).
Gindha menuturkan, alasannya mencabut laporan itu karena kondisi kasusnya yang sudah memberikan efek yang luas di masyarakat.
“Dengan alasan bahwa mencermati perkembangan masyarakat di daerah dan nasional. Meskipun secara hukum bersifat pribadi, menjadi lebih penting memikirkan hal yang lebih besar dalam rangka menjaga stabilitas keamanan daerah dan nasional,” katanya.
"Yang paling penting dari peristiwa ini adalah negara harus hadir terhadap perbuatan yang dilarang dengan memperjelas batasan tersebut," kata dia.
Untuk diketahui, Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan atas laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan terhadap tiktoker Bima Yudho Saputro.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo di Mapolda Lampung, Selasa (18/4/2023).
Donny menuturkan, atas laporan yang dilakukan oleh pelapor Gindha Ansori, Subdit Cyber melakukan penyelidikan dengan memeriksa enam orang saksi.
"Atas perkara ini kami lakukan klarifikasi terhadap enam saksi. Saksi tersebut terdiri dari tiga saksi dari unsur masyarakat termasuk pelapor, satu saksi ahli bahasan dan dua saksi ahli pidana," kata Donny.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait