LAMPUNG UTARA, iNews.id - Teka-teki operasi tangkap tangan (OTT) Polres Lampung Utara di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara akhirnya terjawab. Polisi membenarkan jika OTT itu terkait pungutan liar (pungli) pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Jadi, benar adanya pungutan liat di dalam pengurusan pembuatan KTP di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Lampung Utara," kata Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Rabu (14/6/2023).
Dia menambahkan, dalam OTT itu pihaknya mengamankan tujuh pegawai Disdukcapil, mereka berinisial FW (46) status PNS menjabat Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, kemudian AA (37) status PNS sebagai Administrator Data Base Kependudukan.
Selanjutnya HS (39) status PNS sebagai operator cetak KTP, HF (31) status PNS sebagai operator cetak KTP, PS (45) status PNS sebagai staf Tata Usaha Sekretariat Disdukcapil Lampung Utara.
Ada juga SH (30) status Honorer sebagai staf non ASN Pendaftaran Penduduk Disdukcapil serta DM (36) status Honorer sebagai staf non ASN Pendaftaran Penduduk Disdukcapil.
Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi, lanjut Kapolres, terdapat dugaan pungli di dalam kepengurusan pembuatan KTP dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp419.000 dari inisial H, selaku Staf Pencetak KTP.
"Kami juga menemukan uang tunai sejumlah Rp650.000 dari tangan inisial P," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait