MESUJI, iNews.id - Jajaran Polsek Simpang Pematang, Mesuji menggerebek judi sabung ayam dan judi koprok. Selain itu, polisi juga menangkap tujuh pelaku judi.
Kapolsek Simpang Pematang, AKP Agung Ferdika mengatakan, penggerebakan dilakukan pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 15.30 WIB di Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji.
"Penggerebekan di Desa Simpang Pematang RK 3 berada di pertengahan kebun sawit," kata Agung, Kamis (20/5/2021).
Agung menambahkan, kasus perjudian ini berawal ketika pada Rabu (19/5/2021), Polsek Simpang Pematang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas judi.
"Personel Polsek Simpang Pematang dibantu Polres Mesuji langsung menuju lokasi untuk mengecek TKP," katanya.
Saat tiba di lokasi, kata Agung, polisi menemukan sejumlah orang sedang berjudi sabung ayam.
Ada juga yang judi koprok di perkebunan sawit, polisi langsung menangkap tujuh orang terduga pelaku judi bersama barang bukti.
"Hasil keterangan awal diperoleh informasi bahwa judi sabung ayam dan koprok ini sudah berlangsung sejak pekan lalu," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang disita berupa 37 kendaraan roda dua satu kendaraan roda empat, 10 ayam, peralatan judi, uang tunai sebesar Rp2,25 juta dan beberapa unit telepon seluler.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait