BANDARLAMPUNG, iNews.id - Misteri tewasnya balita bernama Kartika Suci Rahayu (9 bulan) berhasil diungkap Polsek Teluk Betung Selatan. Pembunuhan balita malang itu ternyata sudah direncanakan.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Hari Budiyanto mengatakan, aksi pembunuhan itu sebelumnya telah direncanakan pelaku Muhamad Amin yang merupakan selingkuhan ibu kandung korban, Ayu Olivia.
Perselingkuhan keduanya mulai tercium tetangga. Apalagi menurut keduanya, korban lebih mirip dengan pelaku Muhammad Amin dibanding suami sahnya.
"Jadi tetangga itu sudah terdengar adanya perselingkuhan antara keduanya. Sehingga ada rencana pelaku ini membunuh korban. Jadi korban ini mirip sekali dengan pelaku," katanya katanya dalam gelar perkara di Mapolsek Telung Betung Selatan, Selasa (9/2/2021).
Kapolsek mengungkapkan, aksi pembunuhan itu dilakukan kedua pelaku di dalam rumah kontrakan kerabat tersangka Muhamd Amin di Kelurahan Talang, Teluk Betung Selatan tidak jauh dari kediaman korban.
“Pembunuhan ini dilakukan dengan cara mencekoki korban dengan air campuran asam, gula merah serta minyak lalu membekap korban hingga tewas,” katanya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti pembunuhan yang sempat disembunyikan kedua pelaku di dalam pondok sebuah kebun tidak jauh dari kediaman pelaku.
"Dari awal memang ada kejanggalan karena ibu korban itu kabur meninggalkan korban di dalam kamar," ucap Hari.
Di hadapan polisi, tersangka Muhamad Amin mengakui perbuatannya telah mengahbisi nyawa korban dengan cara memberikan campuran cairan gula merah, asam jawa dan minyak ritual serta membekap korban hingga tewas.
Menurut tersangka, pembunuhan itu untuk menutupi aib skandal perselingkuhannya dengan ibu korban, Ayu Olivia yang telah ramai diperbincangkan warga di sekitar tempat tinggalnya. Terlebih wajah korban balita kartika suci rahayu mirip dengan dirinya.
Ibu korban yang juga sudah ditetapkan tersangka, Ayu Olivia hanya mampu menyesali perbuatan kejinya. Dia mengaku turut menghabisi nyawa anak kandungnya karena dibujuk pria selingkuhannya.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait